Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 51 desa pada Rabu, 25 Oktober 2023.
- Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Minta BPBD Jatim Antisipasi Letusan Gunung Raung
- Bupati Ipuk Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Warga Terdampak Banjir Pesanggaran Banyuwangi
- Bertemu Ribuan Nelayan di Pasar Ikan Muncar, Khofifah Siap Wadahi Aspirasi Perluasan TPI Hingga Pembangunan Breakwater
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Banyuwangi, A. Faisol, mengatakan sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, ada tahapan-tahapan yang wajib diikuti.
“Total ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Faisol, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (11/5/2023).
Pemkab Banyuwangi mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang hal ini serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023.
“Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib,” ucap Faisol.
Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia tingkat desa (13-24 Mei) yang nantinya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pilkades di wilayahnya.
“Namun sebelum panitia ini dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap,” ujarnya.
Berikutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).
“Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” kata Faisol.
Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober). “Tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” ungkapnya.
Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).
“Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024,” ujar Faisol.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Sejumlah Desa di Bondowoso Belum Selesaikan Rekomendasi, DPRD Desak Inspektorat Berikan Efek Jera