Pemkab Bondowoso Akan Bentuk TPPD Setelah Dewan Riset Daerah Dibubarkan

Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Bondowoso, Imam Thahir/Ist
Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Bondowoso, Imam Thahir/Ist

Dewan Riset Daerah (DRD) Bondowoso akan segera dibubarkan, selanjutnya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) yang menjadi penggantinya.


Perubahan DRD menjadi TPPD tersebut saat ini masih dalam tahap proses. Demikian disampaikan Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Bondowoso, Imam Thahir saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (21/5).

"Dalam tahap proses perubahan menuju TPPD, namun saat ini SK Bupati masih DRD," ungkapnya.

"Fungsinya nanti adalah mengevaluasi kinerja pemerintah daerah khususnya RPJMD" tambahnya.

Dalam hal kinerjanya nanti, TPPD tidak akan berkutat di ranah administrasi semata, karena yang menjadi evaluasi adalah fokus untuk mengawal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bondowoso.

"Fungsi TPPD sendiri nanti akan lebih kepada melakukan kajian terhadap target pencapaian RPJMD yang selama ini dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Bondowoso," terangnya.

Secara vertikal, arah kordinasi antara TPPD adalah langsung dengan Bupati, namun kajiannya tetap akan mengontrol kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Lembaga ini dibentuk secara langsung oleh bupati berdasarkan UU Nomor 32 Otonomi Daerah," bebernya.

Dia menjelaskan, fungsi TPPD lebih pada secara teknik mengevaluasi terhadap OPD di bawah naungan pemkab, dan penyelesaiannya hanya menjadi fungsi bupati dan tidak untuk dikonsumsi publik.

"Hasil RPJMD sejauh mana, nantinya kekurangan yang ada akan dicari solusi bagaimana tarjet agar segera dicapai," ujarnya.

Dalam pembentukannya, Imam Thahir mengakhiri, komposisi struktur kepengurusan, terdapat ketua sekretaris, dan anggota-anggotanya, terdapat bidang politik, teknik pembangunan, dan bidang monitoring pembangunan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news