Pemkab Gresik Keluarkan Izin Oprasional Kapal Cepat Blue Sea Jet

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, telah mengeluarkan izin oprasional. Untuk kapal cepat baru Blue Sea Jet dengan rute Gresik Bawean maupun sebaliknya.


"Dengan keluarnya surat izin oprasional nomor 503.2.23, maka mulai hari ini. Kapal cepat Blue Sea Jet sudah bisa melayani rute perjalanan Gresik-Bawean dan sebaliknya," ujarnya saat menemui pemudik di Pelabuhan Gresik, Kamis (30/5).
 
"Kapal cepat Blue Sea Jet, ini memiliki kapasitas penumpang sebanyak 338 seat. Sehingga, kami berharap mampu mengatisipasi penumpukan penumpang yang kerap terjadi. Apalagi saat ini, sudah memasuki masa libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijruah. Maka dipastikan akan terjadi peningkatan jumlah penumpang yang akan mudik ke Bawean," ungkapnya.
 
Ditambahkan Wabup, bahwa izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Melalui DPMPTSP, sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dengan masa izin selama tiga tahun.
 
"Jadi mulai hari ini, kapal cepat Blue Sea Jet akan melayani perjalanan Gresik-Bawean dan sebaliknya hingga tiga tahun kedepan," tegasnya.
 
Sementara itu, Rodiyah (30) salah seorang warga Bawean sangat mendukung dengan ditambahnya armada baru berupa kapal cepat tersebut.
 
Menurutnya, dengan penambahan kapal cepat tersebut, dia berharap dapat mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat selama ini yang mengeluh karena sering kehabisan tiket saat ingin melakukan perjalanan ke Bawean.
 
"Yang jelas saya sangat mendukung dengan beroperasinya kapal ini (Blue sea jet). Dan saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh karena kehabisan tiket," tandasnya.[eze/aji

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news