Pemkab Jember Beri Penghargaan dan SK Ratusan ASN yang Memasuki Masa Pensiun

Penyerahan SK Pensiun dan Piagam ASN Jember, di Pendopo Wahya Wibawagraha/RMOLJatim
Penyerahan SK Pensiun dan Piagam ASN Jember, di Pendopo Wahya Wibawagraha/RMOLJatim

Masa Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan dipandang sebagai akhir dari segalanya, namun justru harus berpikir pensiun sebagai awal  bebas dari aturan kepegawaian sipil. Pensiun adalah hari baru dimana lebih bebas untuk bercengkrama dengan keluarga dan meningkatkan peribadatan kita kepada Allah SWT.      


Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Mirfano saat penyerahan 101 SK Pensiun dan Piagam ASN Jember, di Pendopo Wahya Wibawagraha Jember, Selasa siang (12/10).

101 orang ASN tersebut meliputi tenaga pendidikan, tenaga struktural, tenaga kesehatan dan tenaga administrasi.

"Ini merupakan bentuk penghargaan dan Apresiasi terhadap ASN, yang sudah mengabdikan diri untuk Pemkab Jember yang memasuki masa pensiun," ucap  Mirfano, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, pengabdian ASN tidak bisa dinilai dengan materi. sekiranya dinilai materi, tentunya tidak akan terbayarkan oleh siapapun. Dia  berharap pertemuan  hari ini, setidaknya menjadi kenangan indah sebelum pensiun. 

Dia juga berpesan, meski sudah tidak lagi menjadi abdi negara, namun para  pensiunan ini tetap bisa memberikan pengabdian kepada Pemerintah Jember, melalui ide-ide untuk membangun Jember lebih baik.

"Pensiunan guru, kesehatan ataupun birokrat, diharapkan menjadi pelopor di lingkungan masing-masing terutama untuk turut membentengi generasi muda terhadap fenomena sosial negatif," katanya. 

Mirfano juga menjamin, semua ASN yang sudah memasuki masa purna tugas, bisa dengan mudah mendapatkan haknya. Sebab,  Pemkab Jember, sudah membikin aplikasi untuk mempermudah pelayanan tersebut.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum, Ir. Ruslan Abdul Gani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suko Winarno beserta beberapa perwakilan ASN, yang memasuki masa purna tugas dan ahli warisnya, bagi ASN yang wafat sebelum masa pensiun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news