Pemkab Jember Kalah Gugatan Warga, Hakim Putuskan Tanah Eks Prostitusi Besini Milik Ahli Waris

Budi Hariyanto, kuasa hukum ahli waris, Supren/RMOLJatim
Budi Hariyanto, kuasa hukum ahli waris, Supren/RMOLJatim

Sidang gugatan sengketa tanah eks lokalisasi legendaris Besini Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, antara penggugat ahli waris Supren, warga Puger, melawan para tergugat telah berakhir pada Selasa (23/7) hari ini.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan bahwa tanah tanah obyek sengketa seluas sekitar 7.053 meter persegi di sekitar eks lokalisasi Besini itu adalah milik sah Supren. Tanah tersebut bagian dari tanah seluas 11.550 meter milik Supren.

Diketahui, Supren menggugat Pemkab Jember, selaku tergugat 1, Pemerintah Kecamatan Puger tergugat 2 dan tergugat 3 adalah Pemerintah Desa Puger Kulon, serta turut tergugat penghuni eks lokalisasi. Sebab, tanah tersebut masih dikuasai tergugat dan turut tergugat.

Bahkan tanah tersebut sempat dimediasi Komisi A DPRD Jember, namun buntu. Pihak pemerintah desa Puger Kulon hingga Pemkab Jember bersikeras tanah tersebut sebagai aset Pemkab Jember.

Ketua majelis Hakim, Totok Yanuarto memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat sebagian bahwa tanah seluas 11.550 m2 secara sah milik penggugat. 

"Berdasarkan bukti kepemilikan Liter C, tanah seluas 11.550 meter persegi. Tanah obyek sengketa seluas 7.053 meter persegi diakui tergugat merupakan bagian dari luas 11.550 meter persegi," kata Totok, dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Sedangkan surat-surat milik para tergugat dianggap tidak sah, hal ini tertuang surat putusan PN nomor :  1/pdt.g/2024/PN.Jmr.   

Selain itu, menghukum para tergugat, baik tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 serta turut tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada ahli waris. Sedangkan gugatan ganti rugi tidak dikabulkan, yakni ganti rugi berupa dana kompensasi yang dimohon penggugat atas penguasaan lahan selama 34 tahun.

"Menghukum pihak-pihak yang tergugat, diantaranya para tergugat diwajibkan membayar Rp100 ribu per harinya, jika ada keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan PN," katanya.

Selain itu, lanjut dia, para tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp3 juta 217 ribu.      

Sementara kuasa hukum penggugat, Budi Hariyanto mengaku lega atas putusan tersebut.

"Tapi kami belum puas atas putusan PN tersebut, karena ada sebagian gugatan terkait kompensasi yang dimohonkan tidak dikabulkan PN Jember," jelas Budi.

Menurutnya, tanah eks lokalisasi Besini ini adalah sah milik kliennya. Bahkan selama 34 tahun, tanah tersebut dikuasai tergugat dan turut tergugat. Karena itu menuntut kompensasi selama 34 tahun yang tidak dikuasai kliennya.

"Kami masih akan berkoordinasi dengan penggugat, apakah akan menempuh upaya hukum mengenai gugatan kompensasi ganti rugi," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news