Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
- Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Minta Warga Lapor Jika Temukan Penjualan
- Melalui Konser Seni Musik Malang Raya, Satpol-PP Kabupaten Malang Bersama Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
- Melalui Podcast Bromo FM, Diskominfo dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Kepala Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang Thomson Pranggono, mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.
"Sosialisasi tentang gempur rokok ilegal telah diatur oleh PMK RI nomer 215 PMK 07 2021 dan surat edaran Mendagri. Itu dasar sosialiasinya ke masyarakat," kata Thompson, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.
"Terkait rokok ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatif," bebernya.
Ia mengungkapkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama adalah penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan.
Di sisi lain, lanjutnya, dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau.
"DBHCT ini penting untuk menopang pembangunan dan pembiayaan di daerah seperti kesehatan, penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat petani dna buruh tembakau," katanya.[adv]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Minta Warga Lapor Jika Temukan Penjualan
- Banjir Melanda, Pemkab Jombang Gerak Cepat Dirikan Posko Pengungsian dan Dapur Umum
- Upaya Pemkab Jombang Berantas Narkoba Wujudkan Generasi Indonesia Emas 2045