Pemkab Madiun Belum Mengganti Aset Tanah Desa Purwosari untuk Pembangunan Masjid Quba

Pihak Pemdes Purwosari dan Staff DPMD saat mengecek lokasi patok tanah.
Pihak Pemdes Purwosari dan Staff DPMD saat mengecek lokasi patok tanah.

Hingga kini pemerintah kabupaten Madiun belum mengganti aset tanah seluas 2.184 meter milik desa Purwosari kecamatan Wonoasri yang digunakan untuk pembangunan masjid Quba yang berlokasi di alun-alun Caruban.


Pemdes Purwosari melalui Kasi Pemerintah Budi Hartono mengatakan, pengganti aset tanah (tukar guling) yang direncanakan dari mulai tahun 2016 hingga kini tidak ada realisasi sama sekali. 

"Ini dimulai dari surat Kabupaten Madiun Tahun 2016, Jadi waktu itu ada tim dari kabupaten datang untuk memproses mulai pemakaian tanah bengkok untuk dijadikan lahan masjid quba" kata Budi Hartono Jumat (3/1). 

Karena belum ada kejelasan pengganti aset tanah tersebut. Pihak pemdes Purwosari bersama staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) mengecek lokasi pemasangan patok batas yang dilakukan oleh Tim BPKAD.

"Sebelumnya hanya arsir sementara saja dari BPN, kali ini diukur sebagai alas hak masih milik desa" Kata staff DPMD Marjoko 

Marjoko menjelaskan dari hasil pengukuran patok batas tersebut. Pemkab Madiun akan menyampaikan ke BPN, sehingga dapat dikeluarkan peta bidang.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun Suntoko belum memberikan keterangan meskipun sudah dikonfirmasi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news