Di tahun terakhir RPJMD 2016-2021, penetapan perjanjian kinerja OPD Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 dilaksanakan secara secara elektronik.
- Selain Gelar Bansos untuk Penyandang Disabilitas, RSTN Siapkan Tim Pengurusan Dokumen Adminduk
- Wali Kota Eri Kukuhkan 97 Anggota Paskibraka Surabaya 2024
- Pandemi, Pupuk Kaltim Salurkan Paket Sembako Ke Buruh Tani Probolinggo
Para jajaran OPD kali ini berbeda dari tahun sebelumnya, tidak lagi menandatangi penetapan perjanjian kerja secara manual, tetapi sudah tanda tangan secara elektronik semua.
Sebagai simbol prosesi pelaksanaan penandatanganan Penetapan Perjanjian Kinerja OPD Kabupaten Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, mengklik tombol Perjanjian Kinerja OPD di laptop, Rabu (29/1) di pendopo Delta wibawa.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini merupakan bagian dari pemenuhan amanah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi Birokrasi, guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Cak Nur sapaan akrab Plt Bupati Sidoarjo mengungkapkan bahwa penetapan Perjanjian Kinerja ini merupakan bentuk komitmen antara pimpinan dengan bawahan dan diteruskan secara berjenjang.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Perjanjian Kinerja ini adalah tanggung jawab pemegang jabatan.
Selanjutnya apa yang telah dijanjikan tersebut sebagamana dalam Peraturan Pemerintah no.30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja PNS.
“Saat ini memang perjanjian kinerja kita sudah secara elektronik, saya berharap dengan elektronik ini jangan sampai ada kesalahan, oleh karena itu kalau ada perbaikan Indikator Kinerja Utama (IKU) tolong segera diperbaiki agar kinerjanya maksimal,” ujar Cak Nur kepada Kantor Berita RMOLJatim.
Mengingat acuan dari kinerja OPD ada di IKU, agar targetnya bisa berhasil. Dan IKU masing-masing OPD harus hafal diluar kepala, karena itu sudah menjadi tugasnya, sehingga IKU ini bisa sejalan dengan Indikator kinerja Individu (IKI), tidak boleh melenceng.
Masih menurut Cak Nur, untuk rencana yang akan datang adanya masalah tambahan dan kewenangan untuk camat di seluruh Kabupaten Sidoarjo atau Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK).
“Saya minta ini digodok sebaik-baiknya. Jangan sampai memberikan kewenangan ke Camat, sementara Camatnya sendiri belum mempersiapkan diri SDMnya,” jelas Cak Nur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP Surabaya Rutin Patroli Kandang Burung Merpati Antisipasi Perjudian
- Geger Warga Tongas Temukan Seekor Sapi di Pelataran Sawah dengan Kaki Patah
- SIER Raih Dua Penghargaan dalam Ajang Penghargaan TOP CSR 2024