Pemkot Madiun Bantah Serobot Tanah Warga, BPN Terkesan Ambigu

Keterangan foto : Kepala BKAD kota Madiun Sudandi/ist.   
Keterangan foto : Kepala BKAD kota Madiun Sudandi/ist.  

Pemerintah kota Madiun melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) membantah jika dikatakan menyerobot tanah warga seperti pemberitaan yang beredar. Karena faktanya, tanah yang dimaksud sertifikatnya masih atas nama pemilik tanah. 


Kepala BKAD Sudandi tidak menjelaskan secara rinci hasil rapat koordinasi yang dilakukan antara badan pertanahan nasional (BPN) dengan pihaknya pada kamis (6/3) kemarin. Dia hanya mengatakan kewenangan perkara tersebut ada pada pihak badan pertanahan nasional (BPN). 

"Iya benar kemarin siang sudah dilakukan rapat koordinasi dan hasilnya pada BPN kewenangan perkara ini," ujar Sudandi, Jumat ( 07/03).

Pihaknya juga menanyakan sikap ragu BPN terhadap sertifikat yang dimiliki pemilik tanah. Padahal sertifikat tersebut hasil produk hukum ATR/ BPN.

"Bukankah tahun 2002 BPN menerbitkan sertifikat, masak meragukan produk sendiri. Kalau ragu mestinya tahun 2002, bukan saat ini baru gejolak," kata Sudandi.

Sementara itu hingga kini pihak ATR/BPN Kota Madiun belum bersedia di konfirmasi. Salah satu pejabat mengaku akan melaporkan ke pimpinan. Alasannya bahwa perkara ini bukanlah menjadi tupoksi dia. 

Diberitakan sebelumnya, permasalahan ini muncul ketika warga desa Metesih, Jiwan, Kabupaten Madiun bernama Sariman hendak menjual sebagian lahan sawahnya yang masuk dalam administrasi wilayah kota Madiun dan bersebelahan persis dengan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI ) kota Madiun. Namun saat mengurus administrasi di kantor ATR/BPN setempat, pihaknya diberi surat dokumen yang isinya lahan sawah Sariman masuk menjadi aset Pemkot Madiun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news