Tanpa proses jual beli, sebidang tanah sawah milik warga desa Metesih, Jiwan, Kabupaten Madiun tiba-tiba menjadi aset Pemkot Madiun. Hal ini diketahui Sariman pemilik tanah ketika mendapatkan surat yang diterbitkan kantor ATR/BPN Kota Madiun.
- Atasi Bau Air Sungai, Pemkot Madiun Siapkan Solusi IPAL Portabel
- Honorer di Madiun Tetap Digaji Sambil Menunggu Pengangkatan Sampai 1 Maret 2026
- Pemkot Madiun Bantah Serobot Tanah Warga, BPN Terkesan Ambigu
Surat diterima Sariman ketika hendak menjual sebagian tanah sawahnya yang bersebelahan dengan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) kota Madiun. Kini Sariman melalui menantunya yang bernama Karyadi mempersoalkan surat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN setempat.
"Yang tanda tangan di surat itu kepala BPN bernama Tondo Subagyo. Surat itu hanya ada stempel saja tanpa disertai tanggal kejadian kapan surat itu dibuat, nah kuat dugaan surat itu dibuat sebelum tahun 2000" ujar Karyadi menantu Sariman, Kamis 6 Maret 2025.
Menurutnya, surat yang diterbitkan BPN itu penuh kejanggalan karena ada pembanding. Ia menjelaskan tanah mertuanya pernah dibeli sebagian oleh Pemkot Madiun untuk jalan masuk kampus PPI. Namun BPN saat itu tidak menunjukkan surat yang diterbitkan tersebut.
Ia mengaku sudah berkali-kali koordinasi dengan BPN dan dijanjikan akan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
"Sesuai fakta Kampus PPI tahun 2012 berdiri. Namun anehnya pada saat itu kenapa 'surat siluman' itu tidak muncul dan proses jual beli tahun 2012 juga lancar," terangnya.
"Seorang pejabat BPN bernama pak Atmadi sering saya mintai informasi, namun selalu gagal," sambungnya.
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rusmarjanto Atmadi saat dikonfirmasi mengaku sudah berada di BKAD Kota Madiun untuk membahas masalah tersebut. "Saya sudah berada di kantor BKAD untuk koordinasi," jawab Atmadi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Atasi Bau Air Sungai, Pemkot Madiun Siapkan Solusi IPAL Portabel
- Honorer di Madiun Tetap Digaji Sambil Menunggu Pengangkatan Sampai 1 Maret 2026
- Pemkot Madiun Bantah Serobot Tanah Warga, BPN Terkesan Ambigu