Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan Kasasi Pemkot Surabaya tertanggal 29 Oktober 2019, Nomor : 3070 K/ PDT/ 2019.
- Kenakan Baju Adat Osing di HUT ke-79 RI, Pj. Gubernur Adhy Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan Dengan Kegiatan Positif Bagi Kemajuan Jatim
- Pulihkan Ekonomi, Tujuan Pemkot Bersama APPBI Gelar Level-1 Salebration di Semua Mal Surabaya
- Razia Gabungan Rayon 4 Polrestabes Surabaya, Waspadai Aksi Gangster di Malam Hari
Dengan demikian pengajuan Kasasi yang ditempuh setelah proses yang panjang, Pemkot Surabaya telah berusaha keras mempertahankan aset bangunan sekolah bersejarah itu.
“Saya berjuang hampir sekitar 5 tahun, dan kemarin ada keputusan MA dan kami menang,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat di SDN Ketabang I/288 Surabaya, Kamis (30/4).
Bahkan di tahun 2018, Risma menetapkan bangunan sekolah ini sebagai cagar budaya.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/187/436.1.2/2018, tanggal 26 Juni 2018.
Bukan tanpa alasan jika wali kota perempuan pertama di Surabaya ini memutuskan demikian.
Pasalnya, aula SDN Ketabang 1/288 Surabaya ini dahulu merupakan bagian dari “Frobel School” (Sekolah Taman Kanak-kanak) yang didirikan pada tahun 1932. Beberapa tokoh Nasional RI juga pernah menempuh pendidikan di sekolah ini.
“Sekolah ini sangat bersejarah untuk Kota Surabaya. Menteri Pendidikan yang dulu, Pak Wardiman Joyonegoro sekolah di sini, terus Pak Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden RI) juga sekolah di sini,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemberian Vaksin Gratis Dan Lokalisir Wilayah Jadi Prioritas Pemkab Lamongan Hentikan Laju Penyebaran Covid-19
- Ada 600 Rumah Tak Layak.Huni di Kabupaten Gresik
- Kunjungi Wisuda Puluhan Hafidz di Kecamatan Ijen, Begini Harapan Bupati Bondowoso