Terungkapnya kasus dana hibah tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, tamparan keras bagi Pemkot Surabaya.
- Napoleon Bonaparte Harus Buka-bukaan, Tapi Jangan Sampai Fitnah
- Keroyok Siswa MTs di Situbondo Hingga Meninggal Dunia, Sembilan Pelajar SMP dan SMA Diamankan Polisi
- Terdakwa Korupsi Dana PKH Bangkalan Kembalikan Uang Rp 375 juta
"Kalau proses sesuai Permendagri kita selalu lamban termasuk proses verifikasi awal, proses kunjungan lapangan," ujar Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan kepada Kantor Berita , Jum'at (2/11).
Mengapa demikian, lanjut Hendro, hal itu disebabkan lantaran Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya program yang notabene dibiayai oleh uang rakyat tersebut kepada penerima hibah.
"Kemarin tidak ada karena sesuai prinsip proposal sudah berbunyi perpanjangan PHD itu segala sesuatu berkaitan pencairan, penyimpangan tanggung jawab pemohon," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengumumkan hasil audit BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system melalui program Jasmas yang dikucurkan ke RT se-Surabaya.
Hitungan kerugian negara itu didasarkan pada satuan barang pengadaan yang dilaksanakan tersangka Agus Setiawan Jong di 230 RT yang ada di Surabaya mencapai Rp 5 Miliar.
Dengan berbekal audit BPK itulah, tim penyidik akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas ini dan menahannya di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[arif_tjahjono/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Empat Terdakwa Perkara Pernikahan Nyeleneh Manusia dan Kambing Jalan Sidang Perdana
- Kuasa Hukum Tolak Perdamaian, Plt Wali Kota Surabaya Ngotot Ketemu Presiden Persebaya
- KPK Geledah Kantor Kemnaker