Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak hanya melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.
- Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Tiga Lokasinya
- Dishub Surabaya Dirikan 5 Posko Pengaduan Parkir Ramadan dan Idulfitri 2024
- Kawal THR, Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduan hingga Siapkan Nomor Hotline dan WhatsApp
Kali ini Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan.
Posko itu dapat dimanfaatkan untuk para karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari tempat mereka bekerja.
“Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip RMOLJatim, Kamis 17 April 2025.
Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tindak Cepat, Pemkot Surabaya Selamatkan Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan
- Wali Kota Eri Imbau Kepada Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawannya untuk Dikembalikan
- Data Propinsi Jatim Tercatat 12 Perusahaan yang Melakukan Penahanan Ijazah Milik Karyawan