Pemkot Surabaya Cairkan Gaji Ke 13

Polemik gaji ke-13 untuk para Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot dan anggota DPRD kota Surabaya akhirnya selesai. Perhari ini, Kamis(1/11), Pemkot Surabaya berkomitmen membayar gaji ke-13.


Menurut Yusron, pencairan gaji ke-13 ini diakuinya sempat tertunda karena peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu hingga berdampak pada pendapatan asli daerah.

"Banyak faktor yang membuat gaji ke-13 belum bisa dicairkan. Peristiwa bom dan pendapatan yang turun sehingga kita (pemkot) menunggu momen untuk mencairkannya dan pada PAK yang paling tepat,” ungkap Yusron.

Yusron mengaku telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menstranfer gaji ke-13.

"Proses pencairannya tergantung kecepatan masing-masing OPD. Ada yang 2 jam atau lebih cepat lagi. Nominalnya sama seperti gaji ke-14 yang telah diterima oleh ASN lalu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, meskipun terlambat pencairannya, namun Pemkot hal ini tak menyalahi aturan PP nomer 18 tahun 2018, yang memperbolehkan pembayaran gaji ke-13 di sesuaikan dengan kondisi dan kekuatan anggaran daerah.

"Jadi pencairan ini bukan karena desakan siapapun dan pihak manapun. Tapi lebih karena kecukupan anggaran dan bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya,” kelit Yusron.

Sesuai aturan PP nomer 18 tahun 2018, kata Yusron, gaji ke-13 ini dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan November.

Komponen gaji ke-13 diantaranya berupa gaji pokok, tunjangan beras, dan tunjangan keluarga.

"ASN dan anggota DPRD juga mendapat sama gaji ke-13 dan gaji bulan November. Cuma gaji ke-13 ini, tidak di dapat oleh karyawan Honda (honorer daerah). Aturannya tidak ada,” pungkasnya.[arif_tjahjono/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news