Jika imbauan membongkar sendiri tidak diindahkan oleh manajemen Apartemen Gunawangsa, maka Komisi C DPRD Surabaya meminta sekaligus mendesak kepada Pemkot Surabaya, terutama Dinas PU Bina Marga dan Pematusan untuk segera mengerahkan bantuan penertiban (Bantib).
- Pemkab Jember Distribusikan 7 Ribu Dosis Vaksin Bantuan Lanud Abdulrahman Saleh
- Plh Gubernur Jatim Adhy Karyono Tinjau Penyimpanan Logistik Pemilu di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik
- Guru SMPN 10 Kota Madiun Dibebastugaskan Usai Hukum Siswa Lari Keliling hingga Kaki Melepuh
Seperti diberitakan Komisi C DPRD Surabaya geram dengan ulah managemen Apartemen Gunawangsa soal rencana alih fungsi saluran menjadi jalan di Gang Pancasila, wilayah Asem Bagus Surabaya.
Hal ini diperlihatkan saat lanjutan rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Surabaya dengan pihak managemen Apartemen Gunawangsa.
Tindakan manajemen apartemen Gunawangsa sudah jelas menyalahi aturan, karena sampai saat ini belum mengantongi ijin dari dinas terkait terutama Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.
Selain itu jembatan berupa jalan tersebut dianggap mengganggu aliran sungai sebab saat ini sudah banyak timbunan sampah yang tersangkut.
Untuk itu Komisi C DPRD Surabaya meminta agar manajemen Gunawangsa segera melakukan pembongkaran.
Tak hanya itu Komisi C DPRD Surabaya mencurigai jika pihak managemen Apartemen Gunawangsa keberatan untuk melakukan pembongkaran sendiri, hal tersebut justru malah membuka tabir jika kegiatan normalisasi sungai yang dilaksanakan Pemkot Surabaya bermuatan titipan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mau Hibahkan Lapangan Talangsari Jadi Kantor BPN, Bupati Jember Diprotes Puluhan Warga
- Anwar Sadad Gelar Ngaji Kitab Karya Imam Al Ghazali Selama Ramadhan
- Mobil Plat Merah Pengangkut APS Ternyata Milik Anggota DPRD Kabupaten Madiun