Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi warga Kota Pahlawan yang tidak aktif untuk melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
- Kolaborasi PMI-Wali Kota Probolinggo Wujudkan Kota Donor Darah
- Wali Kota Malang Harapkan Guru hingga Kepala Sekolah Siap Mewujudkan Merdeka Belajar
- 32 Rumah di Ponorogo Terendam Banjir, Polisi Datangi Warga Bagikan Sembako
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 70/HUK/2023 tentang Penetapan PBI-JK pada bulan April Tahun 2023, yakni mengenai pembiayaannya oleh APBN secara serentak per tanggal 1 Mei 2023, sehingga warga Surabaya yang tidak memenuhi persayaratan dinonaktifkan kepesertaannya per 1 Mei 2023.
“Bagi warga Surabaya yang status kepesertaan PBI-JK tidak aktif, bisa melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke Pemkot Surabaya dengan kategori Fasilitas Pelayanan Kelas III atau kepesertaan Mandiri,” kata Nanik dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/5).
Selanjutnya, pengajuan pendaftaran PBPU dan BP Pemkot Surabaya bagi warga dalam kondisi sakit dapat dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya.
“Apabila dalam pendaftaran kepesertaan PBPU dan BP mengalami kendala bagi calon peserta maupun pemilihan kategori fasilitas kesehatan, maka dapat melakukan koordinasi dengan Dinkes Surabaya melalui call center 0895-8030-12940 0851-5696-8757,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Bulan PRB 2025, Pemkot Surabaya Gelar Simulasi Tanggap Bencana di Rumah Sakit Eka Candrarini
- Pemkot Surabaya Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut dari BPK
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemkot Surabaya Bantu Pembibitan hingga Irigasi untuk Poktan