. Mulai tahun 2019 mendatang para tenaga guru swasta akan mendapatkan kesejahteraan layak dengan memberikan gaji sesuai upah minimum regional (UMR). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan kota (Dispendik) Surabaya, M. Ihksan.
- Polres Kediri Kota Bentuk 10 Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19
- Terkuak, 26 ASN Aktif dan 5 Pensiunan Huni Rusunawa Grudo Surabaya
- Beasiswa PIP Kota Probolinggo Tak Bisa Cair, Puluhan Wali Murid Mengaku Kecewa
Menurut dia, penyusunan anggaran untuk penambahan gaji guru swasta sesuai UMR tersebut dibahas di komisi D DPRD kota Surabaya. Harapannya dengan penambahan gaji ini, para guru swasta bisa mendidik siswa-siswinya lebih baik lagi.
Disiapkan anggarannya kemarin. Bu Wali sendiri yang menyiapkan, bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan temen-temen guru swasta. Tapi kita terlebih dahulu membahasnya dengan pihak yayasan,†imbuhnya.
Kurang lebih 11 ribu guru swasta se-Surabaya yang terdaftar di Diknas kota Surabaya, namun tidak semua guru swasta yang selama ini menerima gaji di bawah UMR.
Tentunya harus ada keperdulian dari pihak yayasan, sama berkontribusinya. Untuk guru swasta yang gajinya dibawah UMR, nanti kita pastikan,†pungkasnya. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua KPPS di Bondowoso Melahirkan saat Bertugas di TPS, Begini Kronologinya
- Angka Stunting Tembus 16 Persen, Menko PMK Muhadjir Minta Pemkab Sidoarjo Kerja Keras
- Dua siswa Calon Paskibraka Jatim Dipastikan Berasal dari Bondowoso