Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga.
- Wali Kota Eri Minta Lurah-Camat Tegas Terhadap Aset yang Dikuasai Pihak Lain: Kalau Ada Bekingnya Laporkan
- Penyelamatan Aset Negara, Kejari Surabaya Serahkan 62 Sertifikat Tanah ke Pemkot Surabaya Senilai Rp. 3 Trilliun Lebih
Berbagai upaya strategis terus dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah.
Seperti misalnya, tanah dan bangunan aset di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang digunakan untuk Gedung Olahraga.
"Kemudian tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya yang digunakan sebagai jalan umum. Lalu tanah aset milik pemkot di Jalan Rungkut Madya yang digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (16/6).
Wali Kota Eri menekankan bahwa pemanfaatan tanah aset harus benar-benar memberikan manfaat untuk warga.
Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Surabaya bersama instansi lain intens melakukan pengawasan dan evaluasi.
"Terdapat evaluasi atau pengawasan yang dilakukan baik oleh internal Pemkot Surabaya maupun pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Barati Cup Internasional 2025 Sukses Digelar, Pemkot Surabaya Buktikan Layak Gelar Event Kelas Dunia
- UD Sentoso Seal Diduga Tak Miliki TDG, Pemkot Surabaya Konsultasi ke Kemendag Soal Penindakan
- Pemkot Surabaya Jalin Kerjasama dengan Blitar untuk Tekan Inflasi dan Jaga Pasokan Pangan