Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/3713/ 436.7.5/2025 tentang Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idulfitri 1446 H/2025.
- Surat Edaran Bupati Ngawi Tentang Gratifikasi dan THR Dianggap Bias
- Perhatian! Wali Kota Eri Keluarkan Surat Edaran Saat Natal dan Tahun Baru 2022
- Beredar Surat Kemendagri Minta Gubernur Tunjuk Sekda Sebagai Plh Kepala Daerah
Surat Edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) pada tanggal 19 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya.
Kepala DPKP Kota Surabaya, Laksita Rini Sevriani menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat selama libur Lebaran.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat memperhatikan beberapa hal demi mencegah risiko kebakaran dan gangguan lainnya.
"Melaksanakan pengecekan rutin instalasi listrik sesuai standar keamanan, mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik saat meninggalkan rumah, serta mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak pakai," ujar Laksita Rini dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/3).
Selain itu, Laksita Rini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memasang stop kontak di tempat yang basah atau berpotensi terkena air.
Pun demikian, masyarakat juga diminta menghindari penggunaan steker bertumpuk untuk beban listrik besar.
"Jangan memasang stop kontak di tempat yang basah atau yang memiliki kemungkinan terkena air dan tidak memasang steker bertumpuk untuk beban listrik yang besar," ujar dia.
Menurut dia, pengawasan terhadap penggunaan lilin, lampu tempel, dan perangkat lain juga perlu dilakukan. Terutama jika terjadi pemadaman listrik.
"Jangan menggunakan listrik ilegal dan pakailah kompor, regulator, selang, serta tabung LPG yang berstandar SNI. Jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan," tegasnya.
Bagi tempat usaha, kantor, gudang, dan sekolah, Laksita Rini mengimbau agar pemilik atau pengelola menyiapkan petugas yang berjaga selama 24 jam.
Di sisi lain, ia menegaskan larangan menjual, membawa, menyimpan, serta menggunakan atau meledakkan petasan.
"Selalu periksa rumah dan kendaraan sebelum bepergian jauh. Jika melakukan perjalanan dalam waktu lama, matikan aliran listrik, gas LPG, dan keran air," pesan dia.
Sementara di akhir, pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera menghubungi Command Center 112 jika menemui kondisi darurat.
Untuk memasifkan SE tersebut, lurah diharapkannya turut menginformasikan imbauan ini kepada warga di wilayah masing-masing.
"Lurah untuk menginformasikan kepada warga," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ciptakan Iklim Investasi Transparan, Pemkot Surabaya Pusatkan Perizinan di DPMPTSP
- Didampingi Pemkot Surabaya, Eks Karyawan Resmi Lapor Polisi soal Dugaan Penahanan Ijazah
- Cegah Kekurangan Murid, Pemkot Surabaya Prioritaskan Sekolah Lama di SPMB