Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada larangan warga menggelar hajatan di masa pandemi covid-19.
- Gerakan Sidoarjo Bersih Demo Bupati Subandi: Stop Jual Beli Jabatan!
- Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Timur Berujung Ricuh
- Massa Demo Putusan MK di Lamongan Bakar Karangan Bunga Ucapan Pelantikan DPRD
"Tidak ada larangan melakukan hajatan, mana isi Perwali 28 dan 33 yang berbunyi seperti itu? Yang pasti harus jaga protokol kesehatan. Membiasakan yang tidak biasa, seperti memakai masker, jaga jarak," ujar Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widiyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/8).
Irvan menambahkan kalau pun ada pekerja seni jalanan, yang bekerja di beberapa tempat penjual makanan, hanya diingatkan soal jam malam yang berlaku.
"Mau bikin hajatan silahkan, mau main musik di foodcort silahkan, tapi tetap ingat batas jam malam, yakni pukul 22.00 WIB," tegasnya.
Mendapat omongan tersebut, tak ayal langsung mendapat sambutan suka cita dari ratusan pengunjuk rasa.
Mereka pun seketika meluapkan kegembiraannya dengan menangis haru hingga kompak sujud syukur.
"Hore...Alhamdulillah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, terima kasih, terima kasih, merdeka," teriak massa mengucapkan takbir dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/8)
Usai mengucapkan kalimat takbir, ada pula sejumlah biduan langsung berjoget kegirangan.
Tak hanya biduan saja, dengan iringan lagu dangdut yang keluar lewat sound system secara beesamaan yang terpasang di puluhan mobil serta truk, yang berada di sekitar Balai Kota Surabaya, terlihat juga penata rias, dekorasi, dan pekerja seni lainnya turut serta menggoyangkan badannya dan mulai membubarkan diri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerakan Sidoarjo Bersih Demo Bupati Subandi: Stop Jual Beli Jabatan!
- Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Timur Berujung Ricuh
- Massa Demo Putusan MK di Lamongan Bakar Karangan Bunga Ucapan Pelantikan DPRD