Pemprov Jawa Timur diminta untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif ke komersial untuk menjaga ketahanan pangan di Jatim.
Demikian dikatakan oleh anggota DPRD Jatim Daniel Rohi beberapa waktu lalu.
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Komisi E DPRD Jatim Kawal Nasib Kontraktor Proyek SMK Rp 171 Miliar yang Belum Dibayar, Diduga Penipuan
- Prabowo Hapus Kuota Impor, Ra Huda Ingatkan Nasib Petani Garam Madura
“Kita tetap harus menjaga lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan, didukung juga dengan kondisi lahan serta petani/SDM, teknologi, pasar, benih, pupuk, bahkan faktor alam seperti iklim dan hama,” kata Daniel Rohi.
Daniel Rohi menyoroti fenomena penyusutan lahan pertanian di Jawa Timur. Diantaranya terjadi di wilayah Malang. Akibat alih fungsi tersebut, tentu akan berakibat kurang baik terhadap ketersediaan pangan di Kota Malang, khususnya beras. Padahal kebutuhan beras di Kota Malang mencapai 35 ribu-40 ribu ton per tahun, sedangkan di kondisi saat ini hanya mampu memproduksi 15 ribu ton per tahun.
“Kekurangan produksi beras di Malang ini jadi ironi dan keprihatinan, karena dapat berdampak juga terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan nasional yang bisa terancam akibat fenomena ini,” tutur Daniel.
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya itu menyoroti penyusutan lahan secara ekstrim setiap tahun.
“Yang disebabkan oleh alih fungsi lahan pertanian, menjadi perumahan atau tempat tinggal dan keperluan komersil,” ujarnya.
Padahal di Kota Malang sendiri terdapat Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024, yang secara jelas melarang 500 hektar lahan pertanian di Kota Malang beralih fungsi untuk mencegah penyusutan lahan pertanian.
Daniel Rohi mengungkapkan lahan pertanian di Kota Malang pada tahun 2007, masih sebesar 1.550 hektar. Lalu menyusut menjadi 1.400 hektar pada 2009, kemudian pada 2012 makin berkurang menjadi 1.300 hektar dan tahun 2013 tinggal 1.282 hektar.
Lebih lanjut, penyusutan lahan pertanian Kota Malang terus terjadi di tahun 2015 menjadi 942 hektar, tahun 2023 luas lahan pertanian tinggal 803 hektar. Baru-baru ini melalui informasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang, sisa lahan pertanian di Kota Malang tersisa 785 hektar.
“Penyusutan ini karena alih fungsi lahan, alih fungsi ini yang harus dikawal dengan ketat karena RTRW di Kota Malang itu kan aturannya sudah ada dan itu harus ditegakkan dengan benar,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Komisi E DPRD Jatim Kawal Nasib Kontraktor Proyek SMK Rp 171 Miliar yang Belum Dibayar, Diduga Penipuan
- Prabowo Hapus Kuota Impor, Ra Huda Ingatkan Nasib Petani Garam Madura