Pemprov Jatim Wacanakan Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mewacanakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan protokol di Jatim.


Meski demikian, Fattah mengaku hingga saat ini belum ada persiapan apapun, karena masih sekedar informasi untuk memberi wacana di Jatim, di kabupaten/kota mana yang bisa menerapkan aturan tersebut. Meski demikian, Jatim menyerahkan sepenuhnya ke bupati/walikota dan masyarakat apakah membutuhkan kebijakan atau tidak.

Untuk Surabaya, Dishub menilai memerlukan aturan itu karena ada beberapa ruas jalan yang sering terjadi kemacetan panjang. Seperti halnya di jalan Basuki Rahmad, dan Ahmad Yani. Namun semuanya akan dikembalikan ke masyarakat karena harus sesuai kebutuhan.

"Kita lihat respon masyarakat. Oh saya cuma punya kendaraan satu, maka angkutan umum harus menyediahkan jika tak bisa naik kendaraan," paparnya.

Pembatasan ini bisa diterapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya, dan tergantung persiapan bupati walikota.Maka sebelum diterapkan  harus diadakan penelitian terkait jumlah kendaraan roda dua dan empat yang lewat ruas jalan.

"Surabaya itu berpotensi.Kalau masyarakat sudah gunakan jalan tapi macet, kaya di jalan Darmo. Karena ada TL (Traffic Ligh) tambah macet panjang. Kalau diurai dengan ganjil genap kan lumayan," paparnya.


Sekadar diketahui, pembatasan ganjil genap tidak harus 24 jam, melainkan di jam-jam yang padat kendaraan yakni pukul 07.00-10.00. Dishub akan melakukan seminar dengan mengundang stakeholder yak terkait, Organda, paguyuban masyarakat transportasi. Hasil rekomendasikan dari seminar berupa tindak lanjut bagi daerah yang membutuhkan pembatasan ganji genap. Selain itu, juga untuk pendataan di ruaas jalan mana yang akan diberlakukan aturan itu.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news