Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mewacanakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan protokol di Jatim.
- Diskominfo Surabaya Borong Empat Penghargaan PR Indonesia Awards 2022
- Sebanyak 72.092 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berangkat ke Tanah Suci
- Kabar Kenaikan BBM Bikin Panik, Luhut Minta Masyarakat Jangan Dengarkan Rumor
Meski demikian, Fattah mengaku hingga saat ini belum ada persiapan apapun, karena masih sekedar informasi untuk memberi wacana di Jatim, di kabupaten/kota mana yang bisa menerapkan aturan tersebut. Meski demikian, Jatim menyerahkan sepenuhnya ke bupati/walikota dan masyarakat apakah membutuhkan kebijakan atau tidak.
Untuk Surabaya, Dishub menilai memerlukan aturan itu karena ada beberapa ruas jalan yang sering terjadi kemacetan panjang. Seperti halnya di jalan Basuki Rahmad, dan Ahmad Yani. Namun semuanya akan dikembalikan ke masyarakat karena harus sesuai kebutuhan.
"Kita lihat respon masyarakat. Oh saya cuma punya kendaraan satu, maka angkutan umum harus menyediahkan jika tak bisa naik kendaraan," paparnya.
Pembatasan ini bisa diterapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya, dan tergantung persiapan bupati walikota.Maka sebelum diterapkan harus diadakan penelitian terkait jumlah kendaraan roda dua dan empat yang lewat ruas jalan.
"Surabaya itu berpotensi.Kalau masyarakat sudah gunakan jalan tapi macet, kaya di jalan Darmo. Karena ada TL (Traffic Ligh) tambah macet panjang. Kalau diurai dengan ganjil genap kan lumayan," paparnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerindra Tegaskan, Pj Kades Kabupaten Probolinggo Harus Mempunyai Ide dan Gagasan
- Gandeng Startup Kang Duren, Banyuwangi Perluas Pasar Durian Lokal
- Biaya Sewa Mobil untuk Pejabat Eselon II Bangkalan, Setahun Capai Rp 870 Juta