Pemuda Ini Sikat Habis Toko Vape, Hasil Curian Dijual di Facebook


 Terungkap aksi pencurian di sebuah toko rokok elektrik atau vape di cafe Mas Boy di Jalan Raya Songsong, Kecamatan Singosari, M. Agung Bimantara bin Hamzah (22), pemuda asal warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibekuk Unit Reakrim Polsek Singosari.<br> <br>Tertangkapnya pelaku, kata Kapolsek Singosati AKP Farid Fathoni, setelah polisi melakukan proses penyelidikan pasca mendapat laporan dari korban bernama Ananda Pratama Putra (20).<br> <br>“Setelah mendapatkan laporan dari korban pada 28 Febuari, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas, nomor kontak, serta akun facebook pelaku. Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 08.00 WIB, tersangka sedang menawarkan hasil curiannya di Facebook. Setelah diketahui mengenai keberadaan tersangka, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat ditangkap pada 01 maret, tersangka tidak bisa mengelak lantaran terdapat sejumlah barang bukti di tangannya," ujar Fathoni. Senin (02/03) di Polsek Singosari.<br> <br>Masih ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menambahkan, bahwa Modus operandi pelaku dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui jendela dapur, dan berhasil mengambil barang-barang curiannya. Diantaranya ialah 6 set vape berbagai merk, 15 RDA, 30 botol cairan liquid, 8 batrei vape, 4 charger slot, 6 buah kapas, 20 rokok, dan sebuah tas punggung.<br> <br>“Modus operandi pelaku dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui jendela dapur, dan mengambil seluruh barang-barang tersebut. Sedangkan pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Singosari,” beber Priono.<br> <br>Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news