Paska demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas umum beberapa waktu lalu, Kamis (8/10), Polrestabes Surabaya akhirnya mengumpulkan beberapa elemen masyarakat untuk menyatakan tolak anarkisme.
- Bawaslu dan Kominfo Intens Awasi Medsos di Masa Tenang
- "Ojo Dibandingke" Sukses Cairkan Istana Negara, Jokowi Tertawa
- Srikandi Bintang Prabowo 08 Deklarasi Dukung Maidi di Pilkada Kota Madiun 2024
Dengan mengundang beberapa elemen masyarakat seperti Pemuda Pancasila, MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, Kepala Dinas Kota Surabaya dan Provinsi, Banser, DMI, dan KoKam, Polrestabes mendeklarasikan dan pernyataan sikap "Menolak Keras Aksi Anarkis di Jatim".
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Isir mengatakan, deklarasi pernyataan sikap ini melambangkan spirit semangat dan komitmen dari semua elemen yang ada di kota Surabaya untuk menolak dan tidak mentolerir berbagai aksi anarkisme.
Ketika ada penyampaian pendapat di muka umum artinya boleh saja melakukan penyampaian pendapat di muka umum namun tetap sejalan dengan undang-undang UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.
"Penyampaiannya tetap menjaga dan menghormati hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan aturan moral yang berlaku termasuk yang di Surabaya ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjaga ketentraman dan ketertiban umum," jelas Isir, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (16/10).
Dengan mematuhi undang-undang dan menjaga keutuhan persatuan kesatuan bangsa karena Indonesia negara Demokratis.
"Monggo kalau mau menyampaikan aspirasi namun tetap dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan tidak anarkis," tutup Jhonny Isir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Fawait-Djoko untuk Perubahan Jember Lebih Baik
- Temukan Penggelembungan Suara, MPW PP Jatim Minta KPU Hapus Suara Siluman DPD RI di Sirekap Jatim
- Srikandi Pemuda Pancasila Kampanye Tolak Politik Uang