Penahanan terhadap Ferdinand Hutahean karena dinilai membuat keonaran dipandang menunjukkan sikap profesional Polri.
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan
Pengamat hukum Suparji Ahamd mengatakan bahwa, penahanan terhadap Ferdinand sudah dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Sikap tegas Polri itu juga menjawab kegelisahan masyarakat yang menganggap polisi diskriminatif.
Kata Suparji, penahanan terhadap Ferdinand yang terafiliasi dekat dengan rezim pemerintah, membuktikan polisi tidak tebang pilih.
"Menunjukkan presisi Polri dan sikap profesional serta independen tanpa diskriminasi," demikian kata Suparji melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).
Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan