Rapat evaluasi penanganan Covid-19 yang dilakukan Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama jajaran Pemkot Surabaya akhirnya merumuskan tiga rekomendasi agar penanganan Covid-19 sesuai apa yang diharapkan masyarakat.
- Pemkab Gresik Klaim PAD 2022 Naik Rp 233 Miliar
- Risma Terus Pimpin Pengerjaan GBT, Pastikan Setiap Hari Ada Progres Perbaikan
- Kelola Sampah dan Lestarikan Lingkungan, PT HM Sampoerna Bersih-bersih di Kebun Raya Mangrove Surabaya
Rekomendasi pertama adalah, agar data masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) jangan di close, agar masyarakat Surabaya masih tetap bisa mengakses.
Rekomendasi Kedua, guna memberikan kemudahan bagi warga Kota Surabaya untuk mengakses data sebagai yang berhak menerima Bantuan Sosial (Bansos), Komisi D DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar Dinas Sosial Kota Surabaya membuat aplikasi khusus warga terdampak Covid-19.
"Kami usulkan Dinsos Kota Surabaya segera membuat aplikasi warga terdampak Covid-19," ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan, dengan aplikasi khusus warga terdampak Covid-19 itu artinya, jika ada warga yang belum terdaftar sebagai penerima Bansos, maka dengan mudah warga tersebut bisa daftarkan dirinya sendiri di aplikasi tersebut.
"Cara mensurveinya ke warga yang mendaftar di aplikasi, maka Dinsos Kota Surabaya bisa melakukan dengan cara menelpon," jelasnya.
Sedangkan yang Ketiga, menurut Khusnul, Komisi D merekomendasikan agar Pemkot Surabaya membuka Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan membuka Healt Desk seperti, posko informasi Covid-19, Call Center bansos seperti yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
Healt Desk ini bertujuan, agar masyarakat bisa bebas mendapatkan informasi, apakah bantuan tersebut tepat sasaran.
"Jadi dalam evaluasi penanganan Covid-19 ini, Komisi D merekomendasikan tiga langkah kepada Pemkot Surabaya, agar penanganannya sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasangan Ulil Albab-Andi Terpilih Jadi Ketua AJI Jember Periode 2024-2027
- Polemik Penyegelan Sekolah YPI Cokroaminoto Selesai, Pengurus Yayasan Minta Maaf ke Pemkot Surabaya
- Pj Wali Kota Malang: Predikat Opini WTP Sebuah Kewajiban Demi Akuntabilitas Keuangan Daerah