Pencabutan Izin Tambang Emas Silo- ESDM Tunggu Rekomendasi Gubernur Jatim

Sebagian kelompok masyarakat keberatan dengan rencana kegiatan pertambangan di wilayah Silo, Jember Jawa Timur. Pun respons cepat dilakukan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Kepmen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertinggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam,” kata Wafid melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (20/9).

Adanya Kepmen ESDM, lanjut dia, tidak serta merta bisa menjadi dasar dilakukannya usaha pertambangan di kawasan Silo. Sebab ada sejumlah proses yang harus dilalui.

Pertama, pelelangan Wilayah Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kedua, adanya keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan perusahaan pemegang IUP.

"Tanpa adanya proses lelang dan keputusan Gubernur Jatim maka segala bentuk aktifitas pertambangan di wilayah Silo dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal,” sebut Wafid.

Terkait dengan aspirasi masyarakat Jember yang tidak menghendaki adanya aktifitas pertambangan di wilayah Silo, Wafid mengatakan bahwa hal itu dapat dimungkinkan dengan tidak dilakukannya lelang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atau bahkan pencabutan wilayah Silo sebagai WIUP, tentunya setelah ada usulan peninjauan kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Demo menolak pertambangan Silo sebelumnya dilakukan sejumlah mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan DPRD Jember.

Mahasiswa menggugat Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 1802/K/30/MEM/2018 tertanggal 23 April 2018 terkait eksplorasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Blok Silo.

Tambang Silo tidak hanya akan merusak lingkungan, tapi dikhawatirkan mematikan sumber mata air untuk irigasi.

Karena itu mahasiswa menagih komitmen Bupati Jember Faida yang sebelumnya menyatakan menolak pertambangan di Silo, baik legal maupun ilegal.

"Kebijakan Bupati Jember harus pro kepada petani. Kami menuntut supaya Menteri ESDM Ignasius Jonan mencabut keputusan tersebut," ujar Koordinator Lapangan Ronny Ardiansyah.

Dikatakan Ronny, selama ini penambangan emas di Silo tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim dan RTRW Jember. RTRW itu menyebut Jember merupakan wilayah industri, perkebunan, perikanan laut, pertanian, dan pariwisata. [jen]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news