Pencuri Motor Asal Surabaya Dibekuk Polisi di Arosbaya Bangkalan

Tersangka pencuri motor saat diperiksa di Mapolsek Arosbaya Bangkalan/Ist
Tersangka pencuri motor saat diperiksa di Mapolsek Arosbaya Bangkalan/Ist

Seorang residivis pencuri motor asal Surabaya berinisial SW (32) akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya Bangkalan setelah buron selama sebulan.


Penangkapan ini dilakukan saat pelaku sedang berada di rumah seorang temannya di Kecamatan Arosbaya.

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi ketika korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari. Saat itu, korban memasuki rumah untuk istirahat.

"Pelaku melintas dan melihat sebuah motor yang tampak sepi. Ia dengan segera masuk ke halaman rumah dan mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah ia persiapkan," kata Iptu Sys Eko dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/04).

Korban baru menyadari bahwa motornya telah amblas digondol maling pada keesokan harinya. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Arosbaya.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," tandasnya.

Pelaku yang berhasil diidentifikasi adalah seseorang warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Polisi mengetahui bahwa AW adalah seorang residivis dalam kasus pencurian motor.

Pelaku tidak menyadari dirinya menjadi target polisi. Pelaku datang ke Arosbaya dan mengunjungi rumah seorang temannya. Namun, kehadiran pelaku di Arosbaya diketahui oleh petugas dan akhirnya berhasil ditangkap di rumah temannya.

Saat penangkapan dilakukan, pelaku sempat membantah, tapi petugas berhasil mengamankan alat bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksi pencuriannya. 

"Saat mengetahui bahwa pelaku berada di Arosbaya, kami segera mengambil tindakan dan menangkapnya. Pelaku sempat berusaha mengelak, namun setelah kami melakukan penggeledahan, kami menemukan kunci T di dalam tas milik pelaku. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya," jelas Iptu Sys Eko.

AW kembali terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. WA Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news