Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) tepat pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
- Bacaleg DPRD Jember Ketahuan Daftar di Dua Parpol, Ternyata Dia Mantan Anggota Dewan
- KPU Berikan Kesempatan ke Parpol Ganti Bacaleg TMS Selama 6 Hari
- KPU Umumkan Bacaleg Eks Napi Korupsi Saat Penetapan DCS
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan pihaknya telah membuka pendaftaran Bacaleg sejak tanggal 1 Mei lalu.
"Sampai dengan hari ini, hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, 18 partai politik peserta pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada pengajuan bakal calon DPR RI yang diperiksa KPU hanya satu kategori, yaitu apakah dokumen persyaratan bakal calon lengkap atau belum.
"Mulai tanggal 15, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif," jelas Hasyim.
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon akan dilakukan sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023. Selanjutnya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai Senin, 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023.
"Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023," demikian Hasyim Asyari dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030