Secara serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Kabupaten Bondowoso resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislator (bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
- KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS Mulai 17-28 September 2024, Ini Tahapannya!
- Belum Laporkan LHKPN, 5.681 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
- 50 Caleg Terpilih DPRD Jember Pemilu 2024, Segera Ditetapkan Pertengahan Bulan Ini.
Pada pendaftaran hari terakhir kemarin hingga malam tadi, tampak beberapa partai politik silih berganti memasuki kantor KPU Bondowoso untuk mendaftarkan para Bacaleg mereka.
Berdasarkan data, terdapat 637 Bacaleg yang bakal berkontestasi untuk mengisi 45 kursi DPRD l periode 2024-2029 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi resmi mengumumkan bahwa masa pendaftaran bacaleg sudah ditutup dan tidak ada perpanjangan.
"Dari 18 parpol, ada 16 parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU. Sementara 2 parpol tidak ada komunikasi sampai masa pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB tadi malam," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/5).
Dijelaskannya, pasca menerima berkas bacaleg dari seluruh parpol, maka pihaknya di tahapan selanjutnya bakal memverifikasi administrasi.
"Verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023 nanti. Koordinasi KPU dengan LO (Line Official) masing-masing parpol," kata Junaidi.
Adapun 16 parpol yang mendaftarkan bacalegnya adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Ummat.
"Sedangkan Partai Garuda dan Partai Buruh tidak mendaftarkan Bacalegnya sampai masa pendaftaran ditutup," urainya.
Berikut data lengkap Parpol di Bondowoso beserta Bacaleg yang didaftarkan:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 45 Bacaleg
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 45 Bacaleg
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 45 Bacaleg
4. Partai Golkar 45 Bacaleg
5.Partai Nasdem 45 Bacaleg
6. Partai Buruh (tidak mendaftar)
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 45 Bacaleg
8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 45 Bacaleg
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 45 Bacaleg
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 45 Bacaleg
11.Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mendaftar
12.Partai Amanat Nasional (PAN) 45 Bacaleg
13 Partai Bulan Bintang (PBB) 45 Bacaleg
14.Partai Demokrat 45 Bacaleg
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 14 Bacaleg
16.Partai Perindo 10 Bacaleg
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 45 Bacaleg
18.Partai Ummat 28 Bacaleg
Setelah verifikasi administrasi 15 Mei - 23 Juni 2023, tahapan selanjutnya adalah Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon 26 Juni - 9 Juli 2023.
Selanjutnya adalah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus - 23 Agustus 2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- KPU Bondowoso Tetapkan Pasangan Rahmad Sebagai Bupati Terpilih