Pemkot Surabaya terus berusaha mencari terobosan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya memberikan fasilitas di Labkesda Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
- Akademisi Minta Presiden Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama
- Luhut Sebut Kades Punya Andil Besar Ekonomi Indonesia Tetap Stabil saat Covid-19
- Kasus Aktif Covid-19 Hari Ini Turun 1.634 Orang, Meninggal 17 Sembuh 3.465 Pasien
Selain labkesda, kali ini akan diberlakukan aturan wajib tes swab bagi pendatang yang menginap lebih dari tiga hari di kota pahlawan. Untuk dapat mewujudkannya, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan kebijakan itu melalui surat edaran.
"Nantinya Pemerintah Kota Surabaya akan menyampaikan surat edaran kebijakan ini (tes swab bagi pendatang)," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (17/9).
Febri menambahkan, surat edaran tersebut akan mengatur tata cara pekerja dari luar Kota Surabaya, yang akan menginap atau tinggal lebih dari tiga hari.
Salah satunya meminta kerja sama dengan pihak pengelola (seperti perusahaan atau hotel) untuk melaporkan dan pendataan tamu yang berkunjung.
Surat edaran terkait kebijakan tes swab bagi pendatang akan diedarkan ke pengelola untuk diteruskan ke satgas masing-masing.
Dengan begitu pihak pengelola bisa meminta bantuan tes swab ke Pemkot Surabaya atau ke Labkesda secara langsung.
"Ini bentuk perlindungan dan kemudahan dari pemerintah Kota Surabaya. Kalau ada Satgas COVID-19 di hotel maupun penginapan tersebut, mereka orang yang dari luar kota Surabaya di penginapannya apabila ada yang lebih dari tiga hari, misalnya ada 20 orang minta di-swab dari teman-teman Labkesda akan mendatangi akan melakukan pemeriksaan, itu misalnya orang yang dinas dari luar Kota Surabaya dengan berbiaya Rp 125 ribu," ungkapnya.
Sedangkan untuk warga luar kota yang akan menginap di rumah kerabatnya di Surabaya lebih dari tiga hari, pihak keluarga bisa melapor ke Ketua RT/RW setempat. Nantinya dengan laporan itu, bisa meminta tes swab ke pihak Pemkot Surabaya.
"Surat keterangannya bisa difotokan, seperti ini surat keterangan selama beberapa hari tinggal di Surabaya," jelasnya.
Meski surat edaran belum dikeluarkan Pemkot Surabaya, RT/RW maupun pengelola usaha penginapan atau hotel bisa memberikan keterangan untuk warga Surabaya yang memiliki riwayat bepergian ke luar kota atau ke daerah rawan COVID-19.
Yang bersangkutan bisa langsung meminta tes swab di Labkesda yang berada di Gayungan. Atau ke Puskesmas setempat tanpa dipungut biaya.
"Silakan untuk melindungi keluarga kita atau warga Surabaya. Silakan swab dulu ke Labkesda gratis dengan membawa KTP saja," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Tak Gunakan Popok Bayi dan Pembalut Sekali Buang
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan