Pendeta Cabul di Surabaya Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan Pendeta Hanny Layantara ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara pencabulannya dinyatakan P21. 


Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, Pelimpahan  tersangka dilakukan melalui online dengan cara video call. Sedangkan untuk pelimpahan barang bukti dilakukan secara konvensional.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dari penyidik dan dikaksanakan melalui online," terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/5).

Usai menerima pelimpahan tahap dua, masih kata Anggara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Nanti setelah penyusunan dakwaan selesai, JPU yang ditunjuk menangani perkara ini akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan untuk disidangkan,"sambungnya.

Saat ditanya tentang pasal yang disangkakan, Mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak ini mengatakan, tersangka Hanny Layantara dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 294 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun penjara serta denda minimal 60 juta rupiah,maksimalnya 300 juta rupiah,"tandasnya.

Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news