Hanny Layantara, pendeta di Surabaya menggugat Polda Jatim melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Namun upaya menyoal tidak sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka dicabut, lantaran pokok perkaranya telah disidangkan, Senin (18/5).
- Aktif Terapkan Nilai CIEL-PIPM, Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Srikandi Punokawan Spirit
- Usung Tema "Spirit and Harmony", Pemilihan Cak dan Ning 2022 Dibuka
- Lantik Pengurus PCI Muslimat NU UK, Khofifah Ajak Ikut Andil Merawat Jagat dan Membangun Peradaban
Praperadilan tersebut resmi dicabut oleh Hanny Layantara melalu tim kuasa hukumnya dalam persidangan tadi siang.
"Dengan demikian permohonan praperadilan dinyatakan dicabut,"ujar hakim tunggal praperadilan Martin Ginting dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam persidangan diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/5).
Jeffry Simatupang salah seorang kuasa hukum pemohon mengatakan, pencabutan tersebut dikarenakan pihaknya tidak mau membuang energi lantaran pokok perkaranya telah disidangkan.
"Supaya kami bisa fokus ke pokok perkaranya, karena itu kami cabut,"katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Diketahui, Hanny Layantara dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap salah seorang jema'atnya. Peristiwa tersebut terbongkar saat korban hendak menikah.
Dalam laporan polisinya, dugaan pencabulan tersebut terjadi secara berkelanjutan selama 17 tahun, sejak korban berusia 9 tahun.
Kini, kasus pencabulan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya secara tertutup pada Senin (18/5) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim dan dilanjutkan dengan eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah : Penyegaran Organisasi Merupakan Kebutuhan Pembangunan
- Pemkot Surabaya Siagakan Personel Satpol PP dan BPBD di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran
- Khofifah Tinjau Puluhan Paus Tombak Terdampar Di Pantai Modung Bangkalan