Rancangan Undang-undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) sedianya memperhatikan aspek ekologis wilayah Kalimatan Timur. Hal ini penting lantaran ada riset dari Fakultas Hukum Mulawarman menyebut di Kalimantan terjadi problem krisis ekologi.
- Soal Ancaman Peneliti BRIN Terhadap Muhammadiyah, Rahiman Dani: Kita tidak Boleh Terpancing
- Peneliti BRIN Sebut Capres dari Internal KIB Berikan Efek Ekor Jas
- Peneliti BRIN: Puan Ibarat Matang Pohon, Sudah Saatnya Jadi Presiden
Demikian disampaikan Peneliti Kluster Politik Perkotaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Syafuan Rozi saat menjadi narasumber dalam diskusi daring #IndonesiaLeadersTalk bertajuk
"Kepindahan Ibukota vs Aspirasi Rakyat Via Pansus IKN", dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/12).
"Saya melihat kekhawatiran kalangan akademisi di sana bahwa dalam merancang IKN di Kalimantan Timur itu ada problem krisis ekologi dan kritik regulasi," ujarnya.
Menurut Syafuan, orientasi memindahkan Ibukota itu sepertinya terlalu elitisme karena pendekatan yang digunakan perspektif pusat melihat daerah.
Ini terlalu berat kecenderungannya kepada presiden dan menteri, sebab memang tidak ada survei pendapat nasional dan lokal mengenai pemindahan IKN.
"Ada istilah dari teman Fakultas Hukum, UU IKN ini sebenarnya mengulang pola-pola kegagalan kebijakan di Orde Baru. Padahal kita mau masuk orde reformasi. Kita harus belajar dari kegagalan kebijakan di masa Orde Baru," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemilu Indonesia 2024 dalam Bayang-bayang Masa Lalu Orde Baru
- Bahlil Sindir Megawati: Menteri Terbanyak dari PDIP, Siapa yang Orde Baru?
- Nusron kepada Megawati: Yang Menerapkan Tindakan Orde Baru Siapa?