Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun sejak tahun 2020 sudah mencapai 100 persen.
- Oknum Pensiunan TNI Teror Rumah Kasatpol PP Bondowoso, Diduga Imbas Penertiban Usaha Billiard
- Resmikan Jembatan Kalidawir Tulungagung, Pj Gubernur Adhy: Wujud Cepat Tanggap Pemprov Jatim Tangani Dampak Bencana
- Putra Asli Papua Didapuk Jadi Perwira Upacara di HUT RI ke-75
ETPD bertujuan mengalihkan transaksi tunai menjadi non-tunai berbasis digital, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah.
"Intinya itu, wajib pajak (WP) itu sudah tidak setor tunai ke petugas Bapenda. Jadi WP itu ke bank diberikan virtual account," kata Kepala Badan Pendapatan setempat M. Hadi Sutikno, di ruang kerjanya, Senin (20/1).
Dia menambahkan, dasar hukum penerapan ETPD di Kabupaten Madiun. Diantaranya keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota serta tata cara implementasi ETPD itu sendiri.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Keuda Kemendagri, Hendriwan menegaskan, pengoptimalisasian penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan dengan tersedianya akses di berbagai layanan jasa keuangan.
“Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” jelas Hendriwan, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Hendriwan memaparkan perkembangan implementasi ETPD.
“Pada tingkat partisipasi pemda (kepemilikan akun, partisipasi, dan penginputan data) mencapai 100 persen. Selain itu, tercatat 34 pemda yang mengalami penurunan elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah," jelas Hendriwan.
"Meski demikian terdapat 15 pemda yang naik dari kategori maju menjadi digital, dengan akumulasi sebesar 90,7 persen dari 546 Pemda sudah dapat digolongkan ke dalam tahap digital melampaui target sebesar 85 persen,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Hendriwan menegaskan Kemendagri konsisten dan berkomitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pj Gubernur Adhy Apresiasi Enam Siswa Penyandang Disabilitas Jatim Juara Umum LKSN PDBK 2024
- Sambang Warga, Wali Kota Sutiaji Pastikan Hak Masyarakat Terpenuhi
- Refleksi Hari Kartini di Era Modern, Wali Kota Eri Ungkap Transformasi Pendidikan Digital di Surabaya