Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 di Surabaya Rawan Penyimpangan, Benarkah ?

Pengadaan Barang dan Jasa dalam penanganan percepatan virus disease 2019 (Covid-19) di Surabaya tidak menutup kemungkinan rawan terjadi  penyimpangan. 


Potensi penyimpangan tersebut akan terjadi karena sistim pengadaannya adalah penunjukan langsung, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020.

"Memang kalau rawan kita bilang rawan, karena dalam prosesnya yang ngawasi langsung tidak ada, hanya PPK. Sementara barang barang sendiri naik turunnya harga tidak bisa diprediksi maka disitulah kerawanannya," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman saat dimintai tanggapannya oleh Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/4).

Untuk menghindari terjadinya  penyimpangan, lanjut Fathur, hendaknya harus dilakukan analisa terlebih dahulu antara jumlah  permintaan barang dengan kebutuhannya.

"Selain itu juga harus dipahami kegunaan penggunanya, apakah dibutuhkan atau tidak. Harus ada analisa atau permintaan untuk penanganan Covid-19,"tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kantor Beeita RMOLJatim, Kejari Surabaya tidak dilibatkan oleh Pemkot Surabaya saat membentuk gugus tugas percepatan penanganan pagebluk corona, sebagaimana dalam Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/94/436.1.2/2020.

Surat Keputusan Walikota Surabaya ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Negeri  (SE Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus Covid-19.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news