Pengadilan Akan Perberat Hukuman Bagi Napi Yang Ulangi Tindak Pidana Saat Pandemi Corona

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting memastikan akan memperberat hukuman bagi narapidana yang mengulangi tindak pidana.


Hukuman itu diberlakukan bagi narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi pasca mewabahnya virus Covid-19.

"Tentu akan kami perberat hukumannya.Terlebih untuk narapidana yang telah dibebaskan disaat pandemi corona," terang Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/3).

Dijelaskan Martin, pemberatan hukuman bagi seorang residivis juga telah diatur di dalam KUHP. 

"Penambahan hukuman sudah diatur bagi residivis atau narapidana yang mengulangi perbuatan tindak pidana," jelasnya.

Martin berharap agar narapidana yang telah bebas melalui program asimilasi dan integrasi tidak mengulangi tindak pidana. 

"Memang tidak menutup kemungkinan angka kejahatan akan meningkat. Secara pribadi saya berharap narapidana yang telah dibebaskan tidak mengulangi perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Diketahui, empat narapidana di Jawa Timur kembali melakukan tindak pidana. Mereka bagian dari 1.459 narapidana yang dibebaskan karena wabah corona dalam program asimilasi dan integrasi.

Dari data yang disampaikan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Empat narapidana yang beraksi dan tertangkap lagi di antaranya seorang di Blitar dan Malang. Serta sisanya 2 napi yang beraksi di Jalan Darmo, Surabaya.

"Yang pertama kejadian di Blitar yang mencuri motor milik warga, kedua yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya dua napi asimilasi lapas Lamongan yang melakukan jambret, kemudian ada di Malang, napi yang berasal dari asimilasi Madiun," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Pargiyono, Senin (13/4).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news