Sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona, Pengadilan Negeri Surabaya akan merumahkan pegawai yang tidak maksimal bekerja.
- Hakim PN Jember Tunda Vonis Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Hari Ini
- Pernah Pimpin Desanya Jadi Desa Miliarder, Aparat Polres Gresik Tangkap Mantan Kades Sekapuk
Pegawai yang akan dirumahkan tersebut berkategori usia lanjut dan sedang sakit berkepanjangan
"Ada wacana supaya pegawai pegawai yang sedang sakit,stroke dan sebagainya, usia lanjut kita rumahkan saja. Mereka rentan dengan penularan virus yang saat ini sedang mewabah,"kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting pada Kantor Berita RMOLJatim Sabtu (9/5).
Para pegawai yang akan dirumahkan itu masih tetap mendapatkan gaji,sedangkan untuk tunjangan lainnya masih dalam tahap pembahasan.
"Gaji tetap akan kita berikan , lain lain masih dibahas," terang Martin Ginting.
Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga akan melakukan rapid test untuk mengetahui data kesehatan ratusan pegawai dah puluhan hakim secara nyata.
"Penting dilakukan karena untuk mengetahui data nyata kondisi pegawai maupun hakim di PN Surabaya," terang Martin Ginting.
Pelaksanan rapid rest tersebut, masih kata Martin Ginting, ada yang dibiayai dari anggaran maupun dana pribadi dan memprioritaskan pada pegawai yang berhubungan langsung dengan pencari keadilan, diantaranya satpam dan petugas pelayanan.
"Untuk hakim dengan biaya sendiri dan kami prioritaskan dulu 40 pegawai yang berhubungan langsung dengan pencari keadilan seperti satpam dan petugas PTSP," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Pengusutan Dugaan Keterlibatan Anggota BPK RI Pius Lustrilanang dalam Kasus Suap Terus Berjalan
- Kasus Penggelapan CV MMA, Dua Saksi Sebut Tak Ada Uang Perusahaan yang Dipakai Terdakwa untuk Kepentingan Pribadi
- Maming Diduga Dirikan Sejumlah Perusahaan untuk Samarkan Uang Suap Rp 104 Miliar