Pengadilan Negeri Surabaya Umumkan Hasil Rapid Test, 4 Orang Reaktif

Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan hasil rapid test yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya, Selasa (16/6) kemarin. Hasilnya, dari 298 orang 4 diantaranya dinyatakan reaktif.


Keempat orang tersebut yakni berinisial SI bagian IT Warga Putat Jaya, IH Panitera Pengganti yang tinggal di Waru, Sidoarjo, Staf Pidana berinisial YP tinggal di Krembangan dan AP, staf pidana yang tinggal Kedungdoro.

"Setelah di evaluasi memang wilayah wilayah ini masuk ke zona hitam di Surabaya, sehingga segera kita upayakan untuk mereka isolasi mandiri dan juga swab kemarin,"terang Humas Pengadilan Negeri Surabaya,Martin Ginting dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan saat press rilis, Rabu (17/6).

"Sampai hari mereka sudah dalam penanganan tim covid gugus tugas Surabaya,"sambungnya.

Bagi yang belum melakukan rapid test, Pengadilan akan melarang masuk pegawai maupun staf

Bagi aparatur yang tidak mengikuti rapid tes karena berhalangan, mereka dilarang masuk ke Pengadilan. Hal tersebut berdasarkan instruksi Ketua PN Surabaya, DR Joni, SH,MH.

"Harus rapid tes dengan biaya sendiri. Dari data ada 24 orang yang belum melakukan rapid tes karena sakit dan urusan keluarga,"tandas Martin.

Diketahui, Rapid tes ini adalah yang kedua kali dilakukan oleh PN Surabaya. Rapid tes pertama dilaksanakan pada Rabu (20/5) dan dikuti oleh 93 orang dengan biaya mandiri dan hasilnya non reaktif.

Sementara rapid test kedua dilakukan pada seluruh aparatur di PN Surabaya termasuk ibu-ibu Dharmayukti Karini paska adanya hakim dan juru sita meninggal mendadak dan seorang Panitera Pengganti yang terpapar virus asal Wuhan China tersebut.

Atas kejadian itu, Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan semi lockdown dengan menunda jadwal persidangan perkara pidana dan perdata hingga 26 Juni mendatang.

Untuk perkara pidana, Pengadilan hanya menggelar sidang bagi terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sedangkan untuk perkara perdata, Pengadilan meniadakan persidangan dan hanya melayani upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news