PT Alam Galaxy dinyatakan dalam proses PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Putusan MK Sudah Tepat, KPU Bisa Menganulir PKPU Lama
- Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said
- Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU, PTPN X Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan
Permohonan PKPU sementara itu diajukan Atika Ashibilie terkait modal join company yang disetorkan oleh orang tua pemohon (Ny Wardah) sebesar Rp 39 Milliar tidak dikembalikan dan tanpa diberi keuntungan oleh perusahaan yang berdomisili di Jalan Kertajaya Indah Timur Nomor 32 Surabaya tersebut.
Kuasa hukum pemohon PKPU, Yudha Prasetya membenarkan penetapan PKPU Sementara tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Damanik pada Selasa (29/6) kemarin.
"Benar, penetapannya dibacakan kemarin, katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (30/6).
Setelah dinyatakan PKPU Sementara, masih kata Yudha, majelis hakim telah menunjuk hakim pengawas dan mengangkat dua orang sebagai kurator dan pengurus.
"Sesuai peraturan, proposal perdamaian wajib diserahkan pihak termohon maksimal 45 hari sejak dinyatakan PKPU Sementara. Dan kami masih menunggu
skema pembayaran PT Alam Galaxy atas utang-utang para kreditur yang menjadi kewajibannya," terangnya.
Sementara itu, Sudiman Sidabukke selaku kuasa hukum PT Alam Galaxy justru memandang aneh putusan majelis hakim yang dinilainya bertentangan dengan sejumlah peraturan tentang Perseroan Terbatas, UU Kepailitan dan PKPU.
"Putusan itu aneh, tidak ada dalam referensi hukum dan menabrak aturan," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel