Pengadilan Tipikor Surabaya belum menerapkan sidang online seperti yang akan diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pidana umum.
- Korupsi BTS, Kejagung Periksa 3 Saksi untuk Dalami Peran Tersangka Elvano
- Polres Pasuruan Kota Lakukan OTT Preman Pemeras Investor di Kawasan Industri PIER
- Berbekal Jas Almamater Mahasiswa, Dua Curanmor Obok-obok Wilayah Sukolilo
"Belum ada, ini kebijakan yang perlu disatukan persepsinya," kata Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (27/3).
Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi menjelaskan, persidangan online di perkara tindak pidana korupsi baru di uji coba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sementara di PN Jkt pusat dulu mas, masih uji coba alat karena perlakukan penanganan persidangan perkara Tipikor dan perkara menarik lainnya tentu ada perbedaan dg perkara pidum biasa. Berikutnya akan diuji coba ke seluruh PN Tipikor lainnya," jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mengaku masih melakukan kordinasi dengan pihak Pengadilan Tipikor Surabaya tentang wacana sidang online.
"Kami masih lakukan kordinasi dengan Ketua Pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, Persidangan online ini memang perlu diterapkan disaat kondisi mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Surabaya.
"Ada bagusnya. Ini salah satu pencegahan terhadap penyebaran virus Corona yang saat ini sedang mewabah," tandasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi juga berkomentar yang sama dengan Heru Kamarullah. Kendati demikian, Ia mengatakan dalam persidangan online tersebut memerlukan persiapan yang cukup matang, termasuk kordinasi dengan pihak Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
"Soalnya tahanan kita kan di Kejati Jatim," pungkasnya.
Diketahui, Persidangan online ini akan diterapkan PN Surabaya pada Senin (30/3). Persidangan melalui teleconfrence tersebut dikhususkan untuk perkara tindak pidana umum (Pidum) sebagai antisipasi pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.
Dalam teknisnya, terdakwa tidak lagi dihadirkan ke Pengadilan melainkan akan menjalani persidangan di Rutan. Sedangkan yang hadir di pengadilan hanyalah jaksa, saksi, dan pengacara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penjelasan Kapolri Terkait Arahan Tertutup dari Presiden Jokowi
- Gangster Pembunuh Kader GP Ansor Sidoarjo Ditangkap Polisi
- Pria Ini Bikin Situs Website Berisi 26.000 Video Porno, Sebulan Dapat Keuntungan Rp 97 Juta