Setelah penangkapan terduga penista agama M. Kece, aparat kepolisian diminta segera melakukan penyidikan dengan cepat.
- Sabu Seberat 4,097 Kg di Lampung Berhasil Digagalkan
- Terungkap Rp27 M di Persidangan, Kejagung Didesak Tetapkan Dito Ariotedjo Tersangka
- Soal KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Hanya Saksi
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, unsur terkait dengan pasal penistaan agama harus segera dibuktikan oleh penyidik.
"Unsur-unsur penistaan agama perlu segera dibuktikan dalam penyidikan tersebut sebagaimana diatur pasal 156a KUHP," demikian kata Suparji, seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/8).
Suparji menjelaskan alur hukum penegakan hukum di Indonesia adalah setelah ada penangkapan langsun penetapan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti yang memang terkait dengan dugaan tindakan pidana.
Ia berpendapat, apa yang telah dilakukan M. Kece di akun Youtubenya memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Sesuai prosedur penegakan hukum pidana setelah ada penangkapan, penetapan tersangka penyidikan dengan memeriksa alat bukti yang terkait saksi, surat, ahli petunjuk dan keterangan yang bersangkutan (M. Kece)," pungkas Suparji.
Youtuber M. Kece ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di Pulau Dewata Bali, Rabu (25/8).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, M. Kece ditangkap pada Selasa malam sekira pukul 21.45 Wita.
Dia menambahkan, Kece ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuta Utara.
“Di Desa Dalung, Kuta Utara,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rumah Pribadi Kepala DLH Pemkab Probolinggo Juga Digeledah KPK
- Kasus Dugaan Suap di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK
- Ratu Adil Desak Polres Blitar Usut Kasus Surat KPK Palsu, Penganiayaan Gandusari Hingga Tambang Ilegal