Penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan adalah urusan pribadi. Artinya, kasus penganiayaan itu tidak berkaitan dengan institusi Kementerian Keuangan.
- Kenaikan PPN 12 Persen Tindakan Kerusakan Moral Luar Biasa
- Kemenkeu Permudah Bea Meterai Lewat Aturan Baru PMK 78/2024
- Sukses Kendalikan Inflasi, Banyuwangi Dapat Insentif Rp.9 Miliar dari Kemenkeu
"Iya, itu ranah pribadi," ujar pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai saat dihubungi, Sabtu (25/2).
Eddy mengatakan, belakangan, Kemenkeu terseret dalam kasus penganiayaan tersebut karena perkara berkembang. Sebabnya, ketika masalah ini viral di media sosial.
"Netizen menelusuri tentang pelaku sehingga diketahui bahwa Mario Dandy gemar memamerkan kekayaannya dan merupakan anak eselon II Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo," katanya.
Selain itu, lanjutnya, warganet juga mempersoalkan tentang kekayaan Rafael Alun sebesar Rp 56 miliar, karena dianggap tidak sesuai dengan latar belakangnya sebagai pejabat Kemenkeu.
Apalagi, masih kata Eddy, ada beberapa harta Rafael yang diduga tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"(Kemenkeu) terdampak karena anak itu menggunakan mobil motor berlebihan. Padahal, dari gaji bapaknya tidak cukup segitu," demikian Eddy.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Polisi Yogyakarta Ditahan Dalam Kasus Penganiayaan Darso
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran