RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang harus gencar mensosialisasikan keputusannya yang mewajibkan pemilih di Pilwakot Serang menggunakan E-KTP dan Suket. Kalau tidak, sia-sialah terobosan itu.
- Keterlibatan Remaja Dan Pelajar Di Demo Menolak UU Cipta Kerja Harus Diusut Tuntas
- Mudik Lancar dan Pandemi Tertangani, Sentimen Positif Publik Terhadap Jokowi Kembali Naik
- Panwaslu Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Gelar Raker Teknis Untuk Peningkatan Kapasitas SDM
"KPU harus mensosialisakan dengan benar PKPU No 8 pasal 7 ayat 2 tahun 2018. Tujuannya agar pemilih yang berangkat ke TPS tidak pulang sia-sia untuk mengambil E-KTP atau Suket karena lupa dibawa," katanya.
Leo yakin KPU punya alasan tersendiri dalam menerbitkan PKPU tersebut. Salah satunya adalah untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Namun, sebaiknya PKPU itu sendiri tidak merepotkan pemilih.
"Bisa dibayangkan jika pemilih pada hari itu E-KTP atau Suket-nya terselip entah di mana dan tidak ditemukan, walau sudah mendapat surat undangan memilih, maka mau tidak mau, haknya memilih akan hilang," ujarnya.
Selain itu, Leo juga menilai dengan terbitnya PKPU itu, akan berdampak Pemilu tahun 2019 lebih prosedural berbanding dengan Pemilu sebelumnya, karena harus membawa E-KTP dan (atau) Suket.
"Pada Pemilu sebelumnya pemilih hanya membawa surat undangan dan langsung bisa memilih, sekarang selain undangan harus menunjukan E-KTP juga," katanya
Diterangkan Leo, "reasons" KPU mengamanatkan para pemilih membawa E-KTP atau Suket agar ada pengamanan berlapis supaya kecurangan tidak terjadi.
Meskipun biasanya, kata Leo pemilih adalah pendukuk setempat yang mana di antara tetangga di TPS sudah saling kenal, kecuali pendatang.
"Meski upaya melakukan kecurangan selalu membayangi penyelenggara Pemilu," bebernya.
Mengantisipasi kecurangan itu, maka E-KTP atau Suket wajib dibawa oleh para pemilih di luar surat undangan memilih.
Adapun bunyi PKPU no 8 pasal 7 ayat 2 tahun 2018 yakni Dalam memberikan suara di TPS sebagimana dimaksud pada ayat 1, pemilih menunjukkan formulir model C6-KWK dan wajib menunjukan KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan kepada KPPSâ€. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KNPI Duga Pelaku Pengeroyokan Suruhan Orang Berduit
- Partai Golkar Dikunjungi Para Kandidat Calon Wakil Walikota Madiun, Ini Penjelasannya
- 29 TPS di 14 Kecamatan Kabupaten Jember Dihitung Ulang