Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin muda, mengundang sorotan.
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada
- Usai Sidang Putusan MK, Pasangan Rahmad Segera Nahkodai Kabupaten Bondowoso
Pengamat politik, yang juga Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi bahkan menilai Anwar Usman sudah melanggar kode etik hakim.
“Sikap ketua MK bicara soal pemimpin muda itu offside dan langgar kode etik hakim," tegas Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (11/9).
Pernyataan Anwar Usman itu disampaikan saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/9).
Menurut Muslim, Anwar Usman seharusnya diadili karena telah keluar dari batas dan melanggar kode etik. Ia menegaskan bahwa Anwar Usman telah menyampaikan pendapat di luar MK.
Pasalnya, hal itu bisa diartikan sebagai upaya mempengaruhi opini publik untuk mendukung keputusan MK jika memutuskan bahwa usia capres/cawapres minimal adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Muslim Arbi menekankan bahwa penentuan batas usia ini seharusnya menjadi kewenangan DPR, bukan MK. Menurutnya, Ketua MK sangat mungkin terpengaruh oleh hubungan keluarga terkait dengan putusan tentang batas usia 35 tahun ini.
"Jika MK putuskan usia capres/cawapres 35 tahun. MK dianggap sebagai Mahkamah keluarga. Bukan Mahkamah Konstitusi lagi. Karena hubungan antara om dan ponakan. Di mana Ketua MK, Anwar Usman adalah paman dari Gibran," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS