Pengelola Parkir Monkasel Berpotensi Langgar Perda 3-2018

Lahan parkir wisata Monumen Kapal Selam (Monkasel) di Jalan Pemuda No. 39, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya, dipertanyakan. Pasalnya, pihak pengelola tidak bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan. Hal ini tidak sesuai dengan Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan revisi Perda No. 1 Tahun 2009.


Dishub Surabaya juga berjanji akan memfasilitasi mediasi dengan pengelola parkir Monkasel dan korban setelah menerima laporan dari pihak korban dengan melampirkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

"Kami selaku pelayan masyarakat yang menangani permasalahan parkir di Surabaya, akan melakukan mediasi dengan pengelola parkir Monkasel dan korban, dengan harapan ada jalan tengah terkait hilangnya motor korban di lahan parkir Monkasel Surabaya, ini menjadi sorotan bagi kami,” imbuhnya.

Sementara itu terkait ijin pengelolahan parkir di Monkasel Surabaya, Dwijaya menerangkan bahwa parkir di halaman Monkasel Surabaya dikelola oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya.

"Izin pengelola lahan parkir dipegang oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya, ijinnya berlaku hingga 11 Juni 2019,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, pengelolaan parkir Monkasel juga perlu dikritisi. Karena pihak pengelola tidak memiliki porporasi untuk karcis parkir dari Dispenda Surabaya.

Hal ini sebelumnya diungkap Koordinator Paguyuban Parkir Surabaya, Hafidz yang mengatakan, porporasi atau tindesen lubang-Lubang di karcis itu wajib, sebab harus dilaporkan ke Dispenda.

Sebelumnya diberitakan, lahan parkir Monkasel menjadi ramai setelah pelanggan kehilangan motor saat parkir di areal Monkasel Surabaya. Pihak pengelola tidak bertanggungjawab atas kehilangan tersebut, dan menolak untuk memberi ganti rugi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news