RMOLBanten. Meski Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah terang menyebut pengelolaan terminal type B oleh provinsi dan type A oleh pemerintah pusat, namun hingga saat ini, Pemkab dan Pemkot belum mau menyerahkannya secara resmi.
- Kejar Target 200.000 Unit, Bank BTN Gelar Akad Kredit Massal KPR Subsidi
- Selamatkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 6 Persen
- Artis, Proyek Perdana Crown Group di Melbourne
Plt Kepala Dishub Banten, Herdy Jauhari berharao prosesnya tidak berlangsung lama, setelah ada evaluasi dari Kemenhub dan Kemendagri.
"Beberapa waktu lalu juga kita sudah rapat dengan teman-teman Dishub kabupaten dan kota, Bappeda, juga dari perwakilan Kemendagri. Hasilnya, kita bersama dari Kemenhub dan Kemendagri akan melakukan evaluasi 11 terminal yang ada," katanya.
Ia menjelaskan, evaluasi itu dilakukan untuk mengetahui type terminal yang sudah ada. Jika terminal tersebut sudah melayani Angkutan Kota Antar Provinsi atau AKAP, dan Angkutan Kota Dalam Provinsi atau AKDP, maka terminal itu sudah type A dan tipe B.
"Kalau masih melayani angkot, itu masih type C. Dan yang kita tahu saat ini baru terminal type A dan C, type B belum ada. Maka dari itu sebelum kita ambil alih, harus ditetapkan dulu bahwa terminal itu jadi tipe B," terangnya.
Evaluasi dan peninjauan yang akan dilakukan pasca lebaran nanti oleh dua kementerian, sementara Pemprov hanya memfasilitasi.
"Itu juga supaya lebih terbuka, kalau kita yang ninjau nanti ada persepsi lain dari teman-temen," imbuhnya.
Mengenai penetapan terminal yang akan dievaluasi untuk dijadikan sebagai type B, kata Herdy, hal itu akan dilakukan oleh kementerian. Menurutnya, kewenangan penetapan type merupakan kewenangan pusat.
"Kita cek lagi ke lapangan terminal-terminal, seperti Terminal Seruni di Cilegon, Tanara di Kabupaten Serang, Balaraja, Berkah di Pandeglang, Cimone kita akan cek lagi. Kalau sudah ada penetapan, kita akan kirim surat ke bupati atau walikota bahwa ini loh terminal ini sudah type A atau B. Dari situ nanti (terminal) akan ditetapkan melalui Pergub. Kalau tipe C kan ditetapkannya oleh bupati atauwalikota," ujarnya.
Ia juga berharap, usai evaluasi oleh kementerian, terminal yang telah ditetapkan sebagai type B bisa langsung dikelola oleh Pemprov Banten. Pihaknya juga akan mengintegrasikan terminal yang akan dikelola oleh Pemprov dengan sistem Transit Oriented Development (TOD).
"Jadi secara bisnis (terminal type B) memberikan dampak positif dari pendapatan. Jadi tidak hanya sail retribusi atau tiket masuk terminal itu kecil, tapi divertasinya, nanti bisnisnya, ada toko, ada warung konsepnya begitu," terangnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, saat ini terdapat beberapa pemerintah daerah yang belum menyerahkan terminal type A dan jembatan timbang ke pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah yang belum siap menyerahkan karena terkendala dengan beberapa masalah teknis, seperti pengelolaan terminal sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau sertifikat tanah belum diberikan," ungkapnya.
Selain itu, dia melanjutkan, ada juga beberapa kabupaten dan kota dan provinsi yang tidak bersedia menyerahkan terminal type A dan jembatan timbang yang ada di daerahnya.
Silahkan Kemendagri mengevaluasinya, apakah memang bisa seperti itu atau bagaimana. Tentu sebagai pemangku UU, Kemendagri yang akan melakukan pembinaan kepada daerah yang bersangkutan,†paparnya.
Penyerahan pengelolaan Terminal Type A dan jembatan timbang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, dia mengingatkan, bukan merupakan inisiatif Kemenhub.
Dia menegaskan, pelimpahan tersebut adalah amanah UU 23/2014. Oleh karena itu, pihaknya akan mengelola terminal type A dan jembatan timbang yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah.
Sementara terminal type A dan jembatan timbang yang belum diserahkan dengan berbagai alasan tersebut, imbuhnya, belum menjadi tanggung jawab Kemenhub.
"Terminal type A dan jembatan timbang yang belum diserahkan, belum menjadi tanggung jawab Kemenhub. Kami akan berkirim surat ke Kemenhub," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kurangi Backlog Perumahan, BTN Jalin Sinergi dengan Santri Developer
- Penyebab Matinya Industri Rumahan Karena Marak Barang Impor
- PT Trust Global Karya Resmi Dapat Izin dan Legalitas Jual Piranti Lunak