Pengembalian uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) membuktikan bahwa Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
- Kasus Pemerasan, Polri Pecat 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro
- Yusril Tegaskan Foto Firli dan SYL Tidak Bisa Jadi Bukti
- KPK Periksa Politikus PDIP Vita Ervina Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Hal itu dikatakan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Senin (6/1).
“Kalau Institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dan menurut hukum maka uang yang disita itu adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan. Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.
Seyogyanya kata Sugeng, penegak hukum tahu, bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.
“Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang 2,5 milyar rupiah tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan,” ujarnya.
Dengan begitu kata Teguh, kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan/ menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya tanda tanya masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot.
“Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri. Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur Restorative justice,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Anggota Polri Dipecat dan 33 Diberi Sanksi Demosi Dalam Kasus Pemerasan DWP
- Terbukti Bersalah, Dua Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun Dalam Kasus Event DWP
- Kasus Pemerasan, Polri Pecat 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro