Pengesahan RUU Pilkada Ditunda Anggota DPR yang Hadir Hanya 86 Orang Saja

Rapat Paripurna DPR RI/RMOL
Rapat Paripurna DPR RI/RMOL

Pengesahan RUU Pilkada di DPR RI ditunda karena banyaknya para anggota dewan yang tidak hadir, Kamis (22/8). 


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat harus dibatalkan lantaran tidak memenuhi kuorum.

"Setelah diskors 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada rapat itu tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8).

"Sehingga pelaksanaan hari ini pengesahan revisi UU Pilkada, otomatis tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa anggota dewan yang hadir di bawah 100 orang sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Jadi hadir fisik ini ada 86 orang," katanya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Dasco menambahkan sidang ditunda sampai nanti DPR melakukan rapat pimpinan dan badan musyawarah lagi untuk dapat mengesahkan RUU Pilkada.

"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita rapimkan lagi, kita bamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan yang ada sehingga pengesahan tidak dapat dilakukan," tutupnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news