Setelah adanya temuan 5.000 suara lebih caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pemilihan DPR-RI di Kecamatan Sumberbaru, penggelembungan suara juga ditemukan di Kecamatan Bangsalsari.
- PAN Jember Siap Kawal Penghitungan Suara Ulang di 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru
- PPP, Golkar dan PAN Jember Jajaki Peluang Koalisi Pilkada 2024, Cari Calon Bupati yang Hargai Peran Parpol Pengusung
- Laporan PAN Jember Kandas di Sidang Bawaslu, Pelapor Ajukan Koreksi Putusan
Penggelembungan ribuan suara kali ini, terjadi pada suara PAN untuk pemilihan DPRD Jember.
Terungkapnya penggelembungan suara berdasarkan laporan saksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Kecamatan Bangsalsari. Hal ini terjadi hasil C hasil suara PAN dengan Form DA1 hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Hasil C1 suara PAN awalnya 2.246 suara, Hasil DA1 kecamatan menjadi 3.327 suara, sehingga ada penggelembungan suara sebesar 1081 suara," kata adil Satria, salah satu saksi Kabupaten Jember, dari PKB.
Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember. Bawaslu kemudian merekomendasikan untuk dilakukan hitung ulang saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya KPU Jember melakukan mediasi untuk dilakukan ulang, Senin siang, dan baru selesai pada Senin (4/3) malam. Dari penghitungan ulang tersebut, terbukti ada penggelembungan suara 1.070 suara.
"Alhamdulilah temuan kami atas penggelembungan suara PAN utk DPRD jember, di Bangsalsari sejumlah 1.070 terbukti dan diterima oleh KPU Jember," ucap saksi PKB tingkat Kabupaten, yang juga ketua DPC PKB Jember, HM. Ayub Junaidi," dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/2).
"Atas temuan tersebut, suara PAN di kembalikan ke suara asal sesuai dengan form C hasil salinan," sambungnya.
Ditegaskan Ayub, penambahan suara tersebut, berpengaruh pada komposisi caleg yang mendapat kursi DPRD Jember di dapil 7.
Diketahui, Dapil 7 terdiri, dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Sumberbaru, Tanggul, Semboro, Umbulsari dan Bangsalsari Bangsalsari.
Ayub menjelaskan, dengan temuan suara itu, maka kursi kedua DPRD Jember, untuk caleg PKB Dapil 7, akan aman. Temuan selisih suara tersebut, memperkuat perolehan kursi kursi kedua PKB.
Pihaknya, akan terus memperjuangkan suara PKB di Dapil 7, yang terancam hilang akibat dugaan Pengelembungan Suara.
Sementara Kuasa Hukum PAN, Heru Prastiono, saat dikonfirmasi, belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, dia tidak mengikuti proses hitung ulang, untuk pemilihan DPRD Jember.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PAN Jember Siap Kawal Penghitungan Suara Ulang di 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru
- PPP, Golkar dan PAN Jember Jajaki Peluang Koalisi Pilkada 2024, Cari Calon Bupati yang Hargai Peran Parpol Pengusung
- Laporan PAN Jember Kandas di Sidang Bawaslu, Pelapor Ajukan Koreksi Putusan